GUNUNGKIDUL – Jajaran Unit Reskrim Polsek Saptosari, bekerja sama dengan Polres Gunungkidul, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko kelontong dan toko bangunan di wilayah Gunungkidul. Dua orang pelaku berhasil diamankan berserta sejumlah barang bukti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Saptosari, AKP Sigit Teja Sukmana, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Gunungkidul pada Rabu, 8 April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Suwartono, pemilik "Toko Kelontong dan Toko Bangunan Daffa" di Jl. Krambilsawit-Pantai Ngedan, Saptosari. Pada Kamis pagi, 5 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, korban terkejut saat mendapati pintu belakang tokonya terbuka dengan kondisi engsel gembok yang rusak akibat dicongkel.
Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan Uang tunai sekitar Rp10.000.000,- yang disimpan di laci kasir, berbagai merk rokok, korek api, dompet, serta beberapa tas selempang, dengan kerugian material yang diderita korban mencapai Rp12.000.000,-.
Bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Saptosari melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hanya dalam waktu singkat, pada Jumat, 6 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di kediamannya di wilayah Saptosari.
Dari tangan RNA dan NP, polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp700.000,-, serta beberapa tas dan dompet milik korban. Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor merk Daiheiyo tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, motif mereka adalah ekonomi untuk memiliki barang orang lain. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan, membayar utang, hingga berfoya-foya membeli minuman keras," jelas AKP Sigit Teja Sukmana.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan (g) KUHP (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
( Humas Polres Gunungkidul ).

0 Komentar