GUNUNGKIDUL – Jajaran Unit Reskrim Polsek Nglipar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko seluler "Alvin Cell" di kawasan Pasar Gojo, Kedungpoh, Nglipar. Dua orang pelaku berinisial YMA (19) dan BY (26) yang berstatus mahasiswa diringkus petugas setelah sempat buron selama beberapa hari.
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui pada Senin pagi, 2 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi, Sintia Selvi, yang merupakan karyawan toko, terkejut saat hendak membuka konter dan mendapati kaca etalase rokok dalam keadaan pecah. Tak hanya itu, etalase voucer pun sudah terbuka dan sebagian isinya raib, keberhasilan ungkap kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Sihumas Polres Gunungkidul, Jumat, 27; februari 2026.
Kapolsek Nglipar AKP Aris Sugiarto didampingi Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Subarsana, menyampaikan lebih lanjut terkait laporan warga tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bagian genteng atau atap konter dalam posisi terbuka, yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Pemilik toko, Sdri. Kurniawati, segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Nglipar. Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
"Berdasarkan hasil penyidikan, aksi nekat ini dilakukan pada Senin dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Tersangka utama, YMA, masuk ke dalam toko dengan cara memanjat pohon jambu yang berada di belakang bangunan, lalu naik ke atap dan membuka genteng," ucap Kapolsek Nglipar.
Sementara itu, tersangka BY berperan sebagai pengawas situasi. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna biru, BY mondar-mandir di depan konter untuk memastikan kondisi aman, sebelum akhirnya menunggu rekannya di perempatan depan Balai Desa Kedungpoh.
Dalam ungkap kasus tersebut, berhasil diamankan ratusan lembar voucer (Telkomsel, XL, Tri, M3, AXIS, Smartfren), 20 bungkus rokok dan kartu perdana.
Untuk sarana kejahatan diamankan Satu unit sepeda motor, satu buah obeng, senter, dan tas ransel yang digunakan saat beraksi.
Kini kedua pemuda asal Desa Kedungpoh tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka YMA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan tersangka BY dijerat dengan Pasal 477 KUHP Jo Pasal 20 KUHP 2023 atas perannya turut serta dalam tindak pidana tersebut. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
( Humas Polres Gunungkidul ).

0 Komentar